Lemahnya Pengawasan, Para Pelangsir BBM Marak Di SPBU Kecamatan Basarang

Foto: SPBU di Jalan Trans Kalimantan KM7 Basarang Kabupaten Kapuas.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Maraknya pelangsir diarea Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Trans Kalimantan KM 7 Basarang Kabupaten Kapuas membuat masyarakat yang ingin mengisi BBM menjadi resah.

Pasalnya para pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut.

Sementara itu, menurut warga yang mau mengisi minyak di SPBU tersebut mengatakan, sebetulnya SPBU diperuntukan untuk umum. Tapi ini malah banyak para pelangsir motor roda dua yang bolak balik melangsir BBM didalam area SPBU.

Foto: Pelangsir motor yang melangsir minyak BBM didalam SPBU.

Menurutnya, yang lebih parah lagi para pelangsir motor ini setelah melakukan pengisian minyak, mereka langsung memindahkan minyak dari motornya ke jerigen berukuran sekitar 35 liter didalam SPBU itu sendiri, dan tidak ada tindakan dari pihak pengawas SPBU.

“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum, dan Pertamina menyikapi hal ini. Jangan ada lagi pembiaran seperti ini. Kami sebagai masyarakat juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,”ungkap warga yang terlihat kesal saat mengantri mengisi BBM di SPBU tersebut, Jum’at (13/6).

Lebih lanjut, dikatakannya SPBU yang berlokasi diwilayah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas ini diduga kuat melakukan pembiaran terhadap para pelangsir bermotor yang membeli BBM dalam jumlah besar secara berulang-ulang.

Setelah menerima informasi tersebut, awak media mencoba melakukan investigasi ke SPBU dengan berpura-pura mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Foto: Tampak para pelaku pelangsir sedang melakukan aktivitasnya.

Sambil menunggu antrian tampak aktivitas para pelangsir yang menggunakan motor datang silih berganti atau mereka bolak-balik terus mengisi minyak, dan mengantri lagi dalam waktu singkat.

Praktik ini dinilai merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM, dan aktivitas pelangsiran tentu bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen.

Aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Dan Pasal 55 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kemudian, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.

Selanjutnya, KUHP Pasal 480 (Penadah) – dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Foto: Aktivitas para pelangsir motor.

Dengan maraknya para pelangsir motor tersebut, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kecurangan.

Sementara itu, Rian selaku tim audit SPBU tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait maraknya para pelangsir motor di SPBU KM 7 Basarang ini, dirinya mengatakan akan segera membenahi lagi agar tidak terulang lagi.

Menurut Rian aktivitas para pelangsir motor yang melangsir BBM jenis pertalite atau Pertamax yang melangsir minyak yang masih didalam kawasan SPBU, itu sudah melanggar SOP Pertamina dan tidak diperbolehkan.

“Jadi Saya menghimbau kepada petugas SPBU yang ada disini agar menjalankan SOP yang sudah ditentukan Pertamina,”pungkas Rian. (*)

Tutup