LPK-RI Desak Polres Kapuas Proses Kasus Pengusiran Pedagang oleh PT GAL
CYRUSTIMES, KAPUAS – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas mendesak penyidik Polres setempat segera memproses laporan pengusiran pedagang yang dilakukan PT Globalindo Agung Lestari (GAL). Kasus yang terjadi sejak 21 Mei 2022 di Kecamatan Dadahup ini dinilai mengalami stagnasi dalam penanganan hukum.
Gatner Eka Tarung, SE Ketua LPK-RI DPC Kapuas yang bertindak sebagai pendamping hukum korban, menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus. “Permasalahan hukumnya sudah cukup lama dan stagnan karena ada langkah mediasi adat,” ujarnya kepada CYRUSTIMES, Senin (21/7/2025).
Persoalan utama yang dikeluhkan Gatner adalah tidak dipanggilnya dirinya untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Padahal, LPK-RI bertindak sebagai pelapor pada kasus pengusiran yang terjadi di lokasi perkebunan sawit milik PT GAL.
“Saya sampai hari ini tidak pernah dimintai keterangan oleh para penyidik. Saya bingung, pelapor tidak punya hak untuk dimintai keterangan?” keluh Gatner. Ia mempertanyakan mengapa penyidik justru memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut.
Anehnya, tidak dipanggilnya Gatner oleh pihak penyidik dengan alasan tidak memiliki gelar sarjana hukum. Sehingga Gatner menekankan penyidik seharusnya fokus memanggil pihak-pihak kunci dari PT GAL. “Dua orang saja, manajernya dan HRD-nya PT GAL,” tegas dia. Menurutnya, kedua pihak tersebut adalah akar permasalahan yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga kini, motif dan dasar hukum pengusiran pedagang oleh PT GAL belum terungkap jelas. Hal ini membuat penanganan kasus semakin berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi korban.
