LSM Perjuangan Rakyat Laporkan UD. Sabar Rejeki Lancar Atas Dugaan Bangunan Liar di Bibir Pantai
SITUBONDO – Dugaan bangunan liar berdiri diatas bibir pantai yang berbentuk Tambak sangatlah keliru, kini dipersoalkan Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi yang mana pekan lalu mendatangi lokasi pembangunan yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
Namun, pada saat dilokasi pemilik bangunan tersebut sedang tidak di tempat, hanya bertemu dengan Satpam penjaga dan beberapa pekerja disana.
Maaf, pemilik tambak lagi tidak ada di sini Pak, masih ada di Luar Kota. Kata Satpam
Menurut laporan Masyarakat setempat kepada Perjuangan Rakyat, pembangunan tambak itu milik inisial D asal Surabaya yang akan dibuat tambak, persis pada posisi bibir pantai membelakangi tambak yang sudah beroprasi, kuat dugaan hal tersebut merupakan pelebaran dari UD. Sabar Rejeki Lancar. ”Apakah dibenarkan atau sudah dapat izin Dinas yang membidangi,” tanya besar berbagai kalangan
Diketahui, peraturan yang mengatur tentang penguasaan tanah pantai dan pengelolaan wilayah pesisir oleh Masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan.
Tentunya bagi pengusaha tambak harus memahami dan mena’ati regulasi yang sudah dibuat, jangan kemudian hanya serta merta membangun bangunan tanpa ada landasan yang jelas, kata Rahmad mengawali pembicaraan.
Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rahmad Hartadi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, Dasar kepemilikan tanah pada tambak di Desa Tanjung Kamal disinyalir tidak jelas, apakah tanah tersebut sudah HGU atau sudah ada peralihan ke sertifikat. Padahal, sudah jelas 500 meter dari pantai tidak boleh berdiri bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.