Majelis hakim dalam perkara itu diketuai oleh D, dengan hakim anggota ASB dan AM—tiga nama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Reformasi Internal dan Teknologi Digital
Sebagai respons atas kasus ini, MA menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin pagi, membahas revisi atas SK KMA No. 48/KMA/SK/II/2017 mengenai pola promosi dan mutasi hakim di empat lingkungan peradilan.
Di sisi lain, Badan Pengawasan MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
MA juga berkomitmen memperluas penerapan sistem digital berbasis kecerdasan buatan. Salah satunya adalah Smart Majelis, sebuah sistem elektronik penunjukan majelis hakim secara otomatis yang diklaim mampu menutup celah praktik korupsi yudisial.
“Smart Majelis akan diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding, setelah sebelumnya diterapkan di Mahkamah Agung,” kata Yanto.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita













