CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sistem sarana kamar operasi terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok tahun anggaran 2018. Persidangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD dr. Leonardus Panangian Lubis digelar Senin (21/1/2025).

“Dana itu ada tiap tahun,” terang Eddy kepada hakim M. Ramdes SH yang memimpin sidang pembuktian tersebut. Eddy menyebut dana anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler bidang kesehatan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam kesaksiannya, Eddy mengaku meminta direktur RSUD berupaya agar rumah sakit bisa menerima anggaran tersebut. “Saya minta kepada Pak Direktur agar dana dari pusat ini bisa diterima daerah juga,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Eddy menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan dana DAK sebesar Rp28 miliar ke pemerintah pusat. Namun yang disetujui dan diberikan hanya sekitar Rp10 miliar. Nama anggaran DAK tersebut kemudian berubah menjadi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Terakhir saya dapat laporan dari dr. Leo, itu digunakan untuk ruang operasi dan pengadaan alat-alat kesehatan,” kata Eddy. Ia membenarkan bahwa sebagai Bupati Barsel saat itu, dirinya memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk pengadaan alat-alat kelengkapan di ruang operasi RSUD, dengan harapan status tipe RSUD Buntok bisa naik menjadi rumah sakit rujukan.

Ketika ditanya mengenai pihak yang melaksanakan proyek, Eddy mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada direktur RSUD. “Saya hanya berpesan agar dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Yang menarik, Eddy mengakui mengenal Deddy Bahtiar, seorang agen distributor penyedia peralatan alkes rumah sakit. Meski awalnya membantah, Eddy akhirnya mengakui pernah mempertemukan Deddy dengan dr. Leo. Ketika hakim bertanya tujuan perkenalan tersebut, Eddy menjawab, “Untuk referensi saja, Yang Mulia.”

Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu setengah jam tersebut, juga dihadirkan saksi lain yaitu dr. Yardi Nazar, mantan Plt Direktur RSUD. Yardi menerangkan bahwa saat menjabat, pihaknya mengusulkan tujuh item rencana keperluan penggunaan dana DAK senilai sekitar Rp33 miliar. Namun, ia tidak mengetahui kelanjutan usulan tersebut karena jabatannya telah beralih ke terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita