Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada usia 56 tahun.

“Benar (meninggal), pukul 10.45 WIB,” kata Dirut RSPAD Budi Sulistya, Selasa 26 Desember 2023.

Pria bernama asli Lomato enembe lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara tersebut, sudah beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi Lukas terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, saat diminta memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” bunyi putusan Majelis Hakim.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(red)

Follow Cyrustimes di Google Berita.

(cyrusjakarta) (cyrusnews)
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page