Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2024, Emang Boleh?

Ilustrasi Tahanan KPK Kasus Korupsi.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memperbolehkan mantan terpidana alasan politik atau Koruptor maju sebagai calon Gubernur, Wali Kota, Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keputusan itu berdasarkan peraturan KPU RI nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang didalamnya terdapat syarat bagi para mantan koruptor yang ingin maju di pilkada 2024.

Hal itu tertuang pada Pasal 1 ayat (12) yang berbunyi, Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pada Pasal 3A ayat (3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Berikut bunyi ayat (2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.

Lalu pada Ayat (4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page