CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pilkada (PHPU) pada Rabu, 14 Mei 2025. Kedua pasangan yang dicoret adalah Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).

Majelis hakim menilai kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang digelar pasca putusan MK sebelumnya. Dalam amar putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan kedua pasangan telah menciderai prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas.

Skema Politik Uang Terstruktur

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menyebut pasangan Agi-Saja terbukti membeli suara pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga. Sementara itu, pasangan Gogo-Helo juga diketahui memberikan hingga Rp6,5 juta per pemilih dan menjanjikan ibadah umrah jika menang. Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp19,5 juta untuk keluarganya.

“Pembelian suara dilakukan melalui para koordinator lapangan dengan daftar nama pemilih yang telah ditentukan,” ujar Guntur. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tak sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangan langsung terhadap integritas demokrasi.