Pemerintah bisa dipidana jika lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, tetapi sanksinya dinilai terlalu ringan.
CYRUSTIMES, JAKARTA – Sanksi bagi pemerintah atau penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan kembali disorot. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai masih terlalu ringan dibanding dampak yang ditanggung korban.
Sorotan itu menguat setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 273 UU LLAJ. Gugatan tersebut sebelumnya mempersoalkan sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan.
Pemerintah Wajib Tangani Jalan Rusak
Dalam UU LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu pada titik kerusakan.
Kewajiban itu diatur dalam Pasal 24 UU LLAJ. Aturan tersebut menegaskan bahwa jalan rusak tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan atau peringatan, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Penyelenggara jalan yang dimaksud bisa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, maupun badan usaha jalan tol. Penentuan pihak yang bertanggung jawab bergantung pada status ruas jalan.
Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Jalan kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Sementara jalan tol dikelola oleh badan usaha jalan tol.
Sanksi Jika Jalan Rusak Timbulkan Korban
Sanksi bagi penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Jika jalan rusak yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraan, atau kerusakan barang, ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika kelalaian itu menyebabkan luka berat, ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara jika menyebabkan orang meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Sanksi Dinilai Lemah
Besaran sanksi itu dinilai belum sebanding dengan risiko yang dialami pengguna jalan. Terutama jika kerusakan jalan menyebabkan luka berat, kerugian ekonomi, cacat permanen, atau kematian.
Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 kemudian mengajukan uji materi Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna jalan.
Para pemohon juga menilai sanksi dalam pasal itu tidak cukup memberi efek jera kepada pemerintah atau penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.
MK Tidak Terima Gugatan
Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026. Alasannya, permohonan tidak memenuhi syarat formil karena para pemohon tidak menyerahkan alat bukti.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut para pemohon tidak melampirkan alat bukti saat mengajukan permohonan awal maupun perbaikan permohonan. MK juga telah membuka kesempatan penyampaian alat bukti secara daring, tetapi bukti tersebut tetap tidak disampaikan.
Karena syarat formil tidak terpenuhi, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. Artinya, substansi soal ringan atau tidaknya sanksi pemerintah yang lalai menangani jalan rusak belum diuji lebih jauh.
Putusan itu membuat Pasal 273 UU LLAJ tetap berlaku. Pemerintah atau penyelenggara jalan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan.
Keselamatan Jalan Jadi Tanggung Jawab Hukum
Jalan rusak bukan sekadar keluhan warga. Jika dibiarkan, kerusakan jalan dapat berubah menjadi persoalan hukum, terutama ketika menimbulkan korban.
Pemerintah dan penyelenggara jalan wajib aktif mengawasi, memperbaiki, serta memasang tanda peringatan pada ruas yang rusak. Keselamatan pengguna jalan tidak seharusnya menunggu korban jatuh lebih dulu.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Tinggalkan Balasan