Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2024, Emang Boleh?
Kemudian pasal 4 ayat (1) huruf f yang bunyinya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf (f1) bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
- terpidana karena kealpaan; atau
- terpidana karena alasan politik;
- dihapus,
Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf g, bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Disertai memiliki surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Sedangkan bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1 wajib menyerahkan, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya.
Memiliki salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.