Mantan Rektor UPR Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pascasarjana mulai tahun 2018 hingga 2022.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Pidsus, Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi, yang mana beberapa diantaranya merupakan pejabat di UPR.
“Kita masih pemeriksaan saksi masih berjalan, lebih kurang saksi yang kita periksa sekitar 26 saksi, mulai dari Direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana,” katanya, Kamis sore, 25 April 2024.
Lanjutnya, dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya yakni mantan Rektor UPR berinisial AEE. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada saat bulan puasa lalu.
“Iya ada mulai dari mantan Rektor juga sudah kita periksa, kita mintai keterangan waktu puasa kemarin, inisialnya AEE” tambahnya.
Disamping itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.
“Masih juga saksi-saksi akan kita periksa untuk membuktikan, sebagai bukti nanti untuk menentukan siapa tersangkanya” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.
“Kita masih ajukan audit dulu penghitungan kerugian negara ke Inspektorat maupun BPKP” pungkasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga 2022.