PALANGKA RAYA – Pernyataan Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng di surat kabar terkait mekanisme pemilihan Damang Jekan Raya belum lama ini menuai protes keras.
Protes diberikan oleh 12 Mantir Adat Dayak Kelurahan, lingkup kecamatan Jekan Raya yang terpilih berdasarkan ketentuan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya melalui proses yang sah.
Salah satu Mantir Adat terpilih yakni Teras Bangkan mewakili rekan lainnya menilai, statement Mantir Adat berinisial DA tak beralas hukum.
“Bahwa DA pada berita online dan surat kabar pada tanggal 20 Mei 2024 berbicara mekanisme Pemilihan Damang Jekan Raya sebagai Mantir Adat Kelurahan Menteng tidak beralas hukum,” kata Bangkan bersama mantir Terpilih lainnya di Palangka Raya, Kamis 23 Mei 2024.
Pasalnya, dalam pemberitaan itu, DA menlontarkan statement agar mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera membentuk panitia pemilihan Damang Jekan Raya yang baru.
Dia mengungkapkan, bahwa status DA saat ini merupakan Mantir Adat dengan perpanjangan masa jabatan kurang lebih 2 Tahun. Sehingga DA tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait pemilihan Damang Jekan Raya.
“Karena perpanjangan Mantir Adat Kelurahan tidak ada diatur di dalam Perda Kelembagaan Adat Dayak baik Perda Provinsi Kalimantan Tengah maupun Perda Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan