Marak Terjadi Pembalakan Liar di HL, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Perhutani

Foto: Kantor Perhutani BKPH Panarukan, Kabupaten Situbondo

”Saya masih menunggu hasil jawaban itu dari pemangku Wilayah,” Kata dia

Sementara itu Kartoyo, KRPH Kendit, saat didatangi kekantornya untuk konfirmasi soal itu, selalu sedang tidak berada dikantornya.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pembalakan liar dihutan lindung sehingga menjadi alih fungsi lahan, sangatlah tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Sebab, sudah menyalahi aturan tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (Rif)

Tutup