Masyarakat Dayak Segel Perusahaan Tambang Batu Bara di Kapuas

Foto: Masyarakat Dayak menyegel perusahaan batu bara di Kapuas.

KAPUAS – Masyarakat sekitar Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Tambang Batu Bara di wilayah tersebut.

Penyegelan terhadap Perusahan Tambang Batu Bara milik Agro Manunggal Group, PT Kapuas Bara Utama (KBU) dan juga Kontraktor Pelaksana Lapangan PT Chandra Batuah Mandiri Lestari (CBML).

Alasan masyarakat menyegel perusahaan tersebut, lantaran pihak perusahaan telah menggarap dan menguasai lahan milik masyarakat seluas 8 ha.

Diperparah, pihak perusahan diketahui telah menggarap seluas 3,34 ha lahan, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Masalah bermula dari PT KBU yang melakukan penggarapan atau pengupasan lahan seluas 3,34 ha, dari total luasan lahan 8 ha milik sejumlah masyarakat tanpa melakukan koordinasi atau penyelesaian realisasi pembebasan lahan.

Sejumlah masyarakat pemilik lahan dan juga dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fordayak memasang spanduk penyegelan di sekitar kantor perusahaan yang dinilai ingkar janji.

Dengan melalui ritual dan peradilan adat dayak maka status perusahaan PT KBU dan mitranya dianggap telah melanggar adat istiadat dayak dengan tidak menghargai budaya dayak.

Alasan utama masyarakat melakukan penyegelan perusahaan tersebut, akibat tidak adanya tanggapan setelah perwakilan masyarakat melayangkan surat tertanggal 03 Juni 2023, kepada pimpinan PT KBU yang berkedudukan di Jakarta.

Namun, hingga dilakukannya aksi penyegelan tersebut, masyarakat mengaku belum mendapat tanggapan yang memuaskan dari pihak perusahaan terkait.

Sementara itu, Ketua DPP Fordayak Bambang Irawan mengatakan, dirinya berharap pihak perusahaan memberikan tanggapan positif kepada masyarakat.

“Dengan tindakan penyegelan tersebut masyarakat pun berharap, adanya tanggapan positif dari pihak perusahaan, untuk segera melakukan realisasi atau melakukan ganti rugi terhadap lahan yang sudah diserobot secara paksa dan juga melakukan penggarapan tanpa melalui koordinasi dengan pemilik lahan.” Tegasnya.

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Tutup