Menelisik Praktek Tambang Emas ‘Ilegal’ di Mantangai Kabupaten Kapuas
Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Mengutip, pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Melihat kondisi ini, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke apart penegak hukum setempat yakni Polsek Mantangai.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nya, Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ditempat tersebut.
“Kami tidak tahu ada aktivitas penambangan (emas) disana,”aku Kapolsek Mantangai
Ia mengatakan akan segera menerjunkan personilnya untuk melakukan kroschek aktvitas penambangan itu.”Saya akan menugaskan anak buah saya untuk mengecek langsung ke wilayah tersebut,”pungkasnya.