KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti Bimbingan dan Konsultasi Format Terbaru Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2026.
Di Huma Betang Bukit Ngalangkang, Kamis pagi, (18/12/2025), urusan arsip menjadi perbincangan serius. Kegiatan ini menjadi penanda awal perubahan. Format audit lama ditinggalkan, diganti dengan instrumen baru yang menuntut pemahaman lebih menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas melalui Asisten III Setda Kapuas, Perry Noah, menegaskan pentingnya kesiapan sejak dini. “Perubahan instrumen ASKI lama ke format baru perlu dipahami sejak dini sebagai persiapan menghadapi audit kearsipan internal tahun 2026, agar hasil yang dicapai optimal,” kata Perry.
Menurut dia, kearsipan bukan sekadar urusan simpan menyimpan dokumen. Setiap perangkat daerah sebagai pencipta arsip wajib mengelola arsip sejak awal mulai dari penciptaan, pemberkasan arsip aktif dan inaktif, pemeliharaan, layanan, hingga akses arsip.
“Termasuk pula penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan, menyebut bimbingan ini tidak hanya soal memahami formulir baru. Lebih dari itu, kegiatan ini mendorong perubahan cara pandang perangkat daerah terhadap kearsipan.
“Format formulir ASKI yang baru ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi kami dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga pengawasan kearsipan dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai lini pengelola arsip, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Arsiparis Fungsional, hingga Pengelola Arsip di perangkat daerah.
Audit kearsipan internal direncanakan mulai berjalan sekitar Maret 2026, dimulai dari internal masing-masing perangkat daerah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disarpustaka Kapuas tetap menyiapkan ruang apresiasi.
“Kami berharap pada 2026 tetap ada penghargaan bagi perangkat daerah dengan pengelolaan kearsipan terbaik, meskipun format penilaiannya berbeda,” kata Aswan.
Upaya pembenahan ini bukan tanpa hasil. Pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kearsipan se-Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas, 2 Desember 2025, Kabupaten Kapuas mencatat nilai pengawasan kearsipan 77,32 dengan kategori BB. Angka ini melonjak dari tahun 2024 yang berada di 71,94, sekaligus menjadi yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
“Capaian ini sudah melampaui indikator kinerja Disarpustaka. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan perangkat daerah, khususnya para arsiparis dan pengelola arsip,” tutur Aswan.
Ke depan, Disarpustaka Kapuas juga mengarahkan langkah pada transformasi digital. Pengelolaan arsip perlahan didorong meninggalkan ketergantungan pada kertas.
“Kita ingin mengurangi penggunaan ATK dan berkas fisik. Arsiparis dan pengelola arsip dibekali perangkat IT seperti laptop atau tablet, sehingga penciptaan dan pengelolaan arsip bisa dilakukan secara elektronik,” ujarnya.
Langkah-langkah itu menjadi bagian dari upaya menata arsip secara tertib dan berkelanjutan, sebuah kerja sunyi yang menopang tata kelola pemerintahan, sekaligus sejalan dengan visi Kapuas Bersinar. (*)
