Menanggapi hal tersebut, Sariman ketua K3S kabupaten Lampung Tengah, sangat mendukung apa yang menjadi temuan komisi IV dan berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku pungutan.
“Ya saya sangat geram mendapat kabar ini, Saya harap dan sampaikan kepada pihak penegak hukum usut sampai tuntas. Dan terbukti benar melakukan pungutan tersebut, dan diberikan sanksi sampai ke persidangan,” Imbuh Sariman.
Sementara Ketua Komisi IV Muhammad Saleh Mukadam menegaskan, Pungli ini sudah sangat mengkhawatirkan, Karena indikasi uang pungutan sebesar 30 juta rupiah diminta oleh oknum K3S, Diduga diperuntukan untuk pihak pusat, Provinsi, Dan BKSDM.
“Makanya kami komisi IV minta dalam waktu dua hari uang itu segara di pulangkan. Kalau tidak dikembalikan akan kami panggil seluruh calon P3K di Kabupaten Lampung Tengah dan pihak terkait untuk meminta seluruh keterangan, Dan akan kami laporkan ke pihak penegak hukum, Gimana sanggup mengembalikan,”ucap Mukadam.
Urgensi penerimaan P3K sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB no 20 tahun 2022,”Bagaimana prinsip apa yang di sampaikan oleh Kawan kita I Kade Asian Nafiri tadi. Penerimaan K3S harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi kolusi dan Nepotisme. Dan tidak dipungut biaya, Saya jelas sekali dan tidak di pungut biaya. Jelas semuanya,”tutup Mukadam. (rilis)
