Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Sutoyo melaporkan aset senilai Rp274,5 juta. Aset ini terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 senilai Rp265 juta dan tiga unit sepeda motor berbagai merek.
Sutoyo juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp330,95 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp1,01 miliar. Namun, ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga dalam LHKPN periode ini.
Edy Pratowo menegaskan, penunjukan Plt bertujuan menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik di Dinas ESDM. Pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Vent Christway.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Laporan ini bertujuan mencegah praktik gratifikasi dan menjaga transparansi kekayaan pejabat publik.
Laporan harta kekayaan Sutoyo dapat diakses publik melalui sistem informasi LHKPN yang dikelola KPK. Transparansi pelaporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
