Miris! Habis Gugat Bupati Barito Utara, Kini Sriosako Digugat Cerai Sang Istri

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Sriosako (Kiri) dan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah (Kanan);foto/istimewa

Palangka Raya– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Sriosako di gugat cerai sang istri yang kini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya.

Panitera Pengadilan Agama, Hamidi membenarkan adanya Gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

“Yang jelas ada gugatan yang di ajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun,” Ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, Senin 5 Juni 2023.

Hamidi melanjutkan, gugatan itu dilayangkan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.

“Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (pengadilan agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi,” ungkapnya.

Sidang gugatan cerai pertama Politisi Partai Demokrat itu akan dilangsungkan pada 15 Juni mendatang.

“Kalau kedua belah pihak hadir pada saat persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Sriosako melaporkan Bupati Barito Utara H Nadalsyah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lantaran dirinya di ajak duel dengan menggunakan bahasa dayak bakumpai 29 Mei 2023.

Hingga sampai saat ini kami masih menunggu konfirmasi sebab dilayangkannya gugatan cerai tersebut dari kedua belah pihak.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page