Warga berharap Pemerintah Desa Tanjung Kamal maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat memberikan teguran serta memperketat aturan penggunaan mobil siaga. Pasalnya, jika hal seperti ini dibiarkan, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa.
Bersambung. . . . . . .
Halaman
