SITUBONDO – Kabar dugaan adanya oknum anggota Komisi III DPRD Situbondo yang meminta uang pasca inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Kosmetik PT Kanaka di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, mulai menjadi perbincangan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar itu muncul setelah sebelumnya Komisi III DPRD Situbondo melakukan sidak ke PT Kanaka dan menemukan persoalan terkait limbah pabrik. Temuan itu sempat diberitakan sejumlah media online dan menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah sorotan terhadap hasil sidak tersebut, muncul unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan adanya permintaan uang oleh oknum usai kegiatan pengawasan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Aman Al Muhtar menyatakan tetap mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Situbondo yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan. Namun ia menilai isu yang berkembang pasca sidak tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi resmi.
“Fungsi pengawasan DPRD harus kita dukung. Tetapi ketika muncul dugaan yang menyeret nama lembaga dewan, tentu harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya Jumat, 08 Mei 2026.
Menurut Aman, dugaan itu muncul dari unggahan akun media sosial yang kemudian ramai dikomentari sejumlah akun lain, termasuk akun yang disebut-sebut berkaitan dengan pihak pabrik kosmetik tersebut. Dalam komentar itu disebutkan adanya oknum yang menelepon dan meminta uang berkaitan dengan hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan, dalam percakapan di media sosial tersebut juga disebutkan bahwa komunikasi itu telah direkam.
Aman menegaskan dirinya masih meyakini DPRD Situbondo menjunjung tinggi kode etik dan integritas kelembagaan. Karena itu, ia meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.
“Saya percaya mayoritas anggota dewan bekerja sesuai aturan dan menjaga kehormatan lembaga. Karena itu BK harus bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar kewenangan atau terbukti melakukan praktik meminta uang, maka sanksi etik harus diberikan secara tegas.
“Jangan sampai ulah satu atau dua oknum merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media cyrustimes.com belum berhasil konfirmasi langsung pihak Komisi lll DPRD Situbondo.
Bersambung. . . .

Tinggalkan Balasan