CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Seorang narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sesama warga binaan. Peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Palangka Raya oleh istri korban pada 30 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Hendra Jaya Pratama, yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 40. Insiden dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan laporan pengaduan, kejadian bermula saat korban berjalan menuju gereja di dalam area lapas untuk mengikuti ibadah. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang dua narapidana yang kemudian melakukan pemukulan.

Setelah korban terjatuh, sejumlah narapidana lain disebut ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Korban dilaporkan mengalami pendarahan di bagian kiri kepala akibat benturan benda tumpul, memar di area kepala, dahi, dan mata. Selain itu, korban juga mengalami patah pergelangan tangan kiri, luka di bagian dalam tangan, serta retak di dada sebelah kanan.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani membenarkan adanya laporan tersebut. “Penyidik Unit Jatanras telah berkomunikasi dengan pelapor sampai saat ini. Namun pelapor belum bisa dimintai keterangan karena masih mendampingi korban yang menjalani perawatan pascaoperasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Helmi, Minggu, 4 Januari 2026.