Nestapa! H. Lutfi Zakaria Pemilik SHM Merasa Dirugikan Oknum BPN Bertindak di Luar Kewenangannya.

Foto: Catatan merah yang dimunculkan oleh pihak BPN Situbondo selama 2 tahun

SITUBONDO – Persoalan sengketa tanah tidak kunjung selesai, hingga rumor beredar akan menuju proses pelaporan ke APH atas tindakan pengrusakan. Diketahui pemilik Serifikat Hak Milik (SHM) tersebut akan dilaporkan oleh pihak Cindy caroline afif yang merasa dirugikan. Atas dasar bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dimiliki, pada sawah yang terletak di desa Wringin anom, Situbondo yang saat ini ditanami tanaman tebu, sehingga menyebabkan timbulnya catatan merah dalam SHM.

Menurut Setyo Dwi Handoko Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Situbondo mengatakan,
Dirinya menerima pengaduan dari pihak Cindy caroline sebanyak 3 kali, oleh karena itu muncul catatan merah pada SHM yang dimiliki Lutfi Zakaria asal warga Sumberkolak, Panarukan, Situbondo.

Ia mengungkapkan, masa waktu pemblokiran dengan munculnya catatan merah yang sudah diaduakan oleh pihak yang dirugikan itu selama 1 bulan. Jadi kalau   3 kali pengaduan itu pemblokiran selama 3 bulan, kalau misal tidak ada pengaduan lagi, secara otomatis akan hilang sendiri pemblokirannya. Terang Setyo Dwi Handoko Senin, 18 September 2023.

”Saya tidak meragukan produk kami mas, yakni terbitnya sertifikat atas nama Lutfi Zakaria, sementara yang mengadukan itu berdasarkan AJB,” pungkasnya.

Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan pernyataannya, menurut informasi yang sudah didapat oleh Cyrustimes.com fakta yang ada, pada persoalan pemblokiran hingga muncul catatan merah, sebanyak 3 kali pengaduan dari pihak Cindy yang seharusnya masa berlaku pemblokiran pada SHM Lutfi Zakaria selama 3 bulan, ini melainkan sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan tidak sesuai dengan pernyataannya sendiri.

Informasi yang didapat dibenarkan oleh H. Lutfi Zakaria pemegang SHM sawah tersebut, ia menjelaskan bahwa, ”Oknum BPN ini bertindak diluar kewenangannya dengan memberikan catatan merah pada sertifikat saya tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan yang bersifat mengikat. Sehingga, perbuatan tersebut telah merugikan saya sebagai pemegang hak yang sah sesuai sertifikat yg diterbitkan sendiri oleh BPN,” cetusnya.

H. Lutfi juga mengatakan, dirinya harus mengikuti alur oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo untuk mediasi dengan pelapor. Bahkan, salah satu oknum BPN berinisial BW meminta agar segera membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan serta memberikan statment bahwa, ”Kalau tidak membatalkan sertifikat tersebut akan banyak mengeluarkan uang sehingga menambah besar biaya,” ucap BW kepada Lutfi Zakaria.

Menurut saya, lanjut Lutfi, ”Hal itu tidak sepatutnya disampaikan seorang petugas BPN yang seolah mengancam saya dan itu didengar dan disaksikan Ketum Topan dan Dedi Wartawan yang secara aturan itu tidak boleh. juga pelapor tidak ada sangkut pautnya dg saya, kalau dia merasa membeli seharusnya dia menggugat penjualnya bukan pada pembeli yang sah dan sudah ditetapkan secara hukum kepemilikannya sesuai sertifikat yg telah diterbitkan,” tutupnya.

Dikonfirmasi ditempat yang berbeda, Ketua DPD Topan RI Ravi Dwi W sangat menyayangkan atas statment oknum BPN tersebut. Sebab, pernyataan yang tidak patut dikatakan kepada pemegang SHM sebagai oknum karyawan BPN Situbondo, dan terkesan lebih membela satu pihak.

”Saya sangat menyayangkan statement dari oknum BPN tersebut mas, karena oknum BPN itu bukan hakim yang bisa menjustis, mengadili seseorang dan bisa menentukan siapa yang benar dan salah,” tutupnya menutup pembicaraan.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page