Nistapa! Keluarga Miftah Mencari Keadilan Hukum, Pertanyakan Proses Perkembangan Laporannya
SITUBONDO – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan A dan kawan-kawan terhadap Miftahul Arifin? Bulan lalu yang sudah pernah dilaporkan ke Polres Situbondo.
Pria asal Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini dikeroyok orang tak dikenal hingga babak belur, bahkan tulang hidung patah dan op name selama 2 hari di Rumah Sakit Asembagus.
Dalam perawatan yang menghabiskan jutaan rupiah, keluarga dari korban sangat tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, dipukuli, ditendang, dan diseret secara bersamaan alias dikeroyok.
”Saya sudah lapor ke Polisi bulan lalu, kini masih menunggu perkembangan hasilnya,” kata Imam mengawali pembicaraan.
Untuk diketahui, hal tersebut sudah melanggar hukum kuat dugaan sudah melanggar pada pasal 351 junto 170 ayat 2 KUHP, dengan bukti-bukti yang sudah menguatkan. Seperti, Visum hingga bekas luka, memar, dan op name selama 2 hari.
Imam Bukhari selalu bapak korban atau pelapor pengeroyokan saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, Polisi harus bekerja secara Profesional dalam melakukan tugasnya sebagai APH.
Kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Situbondo, Polda Jatim atas kasus pengeroyokan yang menimpa anak saya. sudah hampir dua bulan proses ini berlanjut, kami sebagai orang tua tetap meminta jalur hukum supaya ada efek jera.
Lanjut Imam, jika ini di biarkan maka saya yakin akan berakibat dengan yang lain. Maka dari itu, saya berbicara dengan hati nurani seorang bapak korban, ingin pihak Polres Situbondo supaya dapat menangani kasus yang menimpa anak saya.