JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan untuk mengelola BUMN secara lebih komprehensif guna meningkatkan investasi dalam negeri serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan. Dukungan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menyambut baik inisiatif pemerintah ini.
Dalam pernyataannya, Dian mengungkapkan bahwa pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025, bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini akan memungkinkan pengoptimalan dana untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta industri substitusi impor dan digital.
Dian juga menambahkan bahwa kehadiran BPI Danantara bukanlah hal yang baru. Sovereign wealth funds (SWF), yang mirip dengan konsep BPI Danantara, telah diterapkan di banyak negara besar, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut telah berhasil mengelola dana investasi dalam skala besar, terutama dalam inovasi teknologi dan energi terbarukan.

Tinggalkan Balasan