Oknum Kades Bacok Warga di Proses Hukum, Bupati Katingan Tunjuk Pj Kades

Bupati Katingan, Saiful.

Korban E kemudian mendatangi P ke atas panggung untuk menanyakan maksud perkataannya. Terjadi cekcok mulut antara keduanya. P turun dari panggung menuju rumahnya, kemudian kembali ke tempat acara dengan membawa parang.

P mengayunkan parang secara membabi buta hingga mengenai korban MF dan MT yang mengalami luka robek di telapak tangan kanan. Korban E juga terkena ayunan parang di pundak kiri hingga mengalami luka gores.

Ketika korban E mendorong P hingga terjatuh, posisi E berada di atas badan P dalam posisi memeluk. Namun P masih memegang parang dan mengayunkannya sekali sehingga mengenai bibir atas dan bawah korban E hingga mengalami luka robek.

Versi Kuasa Hukum

Restu Mini selaku kuasa hukum P membantah pemberitaan yang menyebut kliennya menyerang warga dalam keadaan mabuk. “Pemberitaan di beberapa media tidak berimbang,” kata pengacara itu kepada Cyrustimes, Rabu (12/6).

Menurut Restu, pertikaian bermula saat P memberikan arahan di atas panggung dalam acara 40 hari kematian salah satu warga desa. Kades menghimbau agar petugas linmas tetap siaga menjaga keamanan acara.

“Berdasarkan keterangan klien, mereka berdua turun dari panggung dan masing-masing pulang mengambil mandau,” kata Restu. Ia menegaskan kliennya justru menjadi korban karena digigit E di bagian pelipis hingga berlubang.

DPW TBBR Kalteng dan DPD TBBR Katingan turut menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Mereka mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan kepolisian sebagai mediator, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup