Tim penasihat hukum juga telah mengajukan bukti foto lapangan yang menunjukkan keberadaan pohon karet dan pohon buah-buahan milik Sugiyansyah yang ditanam secara tumpangsari bersama kelapa sawit. Warga sekitar pun disebut membenarkan bahwa lahan tersebut memang milik Sugiyansyah. Upaya hukum lainnya, termasuk surat kepada Propam dan Wassidik Krimum Polda Kalimantan Tengah, hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan memaksakan untuk menghukum ketiga klien kami, padahal lahan yang dipanen adalah lahan bersertifikat yang belum pernah digugat secara hukum,” tegas Restu.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan yang telah dibacakan dan membebaskan ketiga terdakwa. Menurut mereka, keabsahan lahan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum perkara diarahkan ke ranah pidana.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, karena ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana,” tutup Restu.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.