Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Kunjungi KLHK – RI
Selanjutnya, Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah Masyarakat Adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan Masyarakat Adat,
Sedangkan Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat, ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024,
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan Hak Ulayat oleh MHA tidak boleh: 1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, 2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum, 3. Tanah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah, 4. Tanah bekas swapraja.
(DN/Humasprosetwan)
