Jakarta – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta,” Selasa (7/5)

Kunjungan ini sehubungan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat,

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya dan meminta para ahli serta sumber yang telah memiliki pemahaman sehubungan Raperda dimaksud.

Sementara itu ketua Pansus II, Darwandie mengungkapkan kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk penjelasan Raperda  dimaksud agar isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka,

Diketahui bahwa beberapa buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA: 1. Pasal 18b UUD 45, 2.Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 3.Putusan MK No 35 Tahun 2012, 4.Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said, Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat,