KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas mengimbau para damang kepala adat di wilayah tersebut untuk segera merencanakan pembentukan kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, yang mengharapkan dukungan dalam pembentukan MHA baik di tingkat desa maupun kecamatan.

“Walaupun Perda ini belum disahkan, kami mengajak untuk segera memulai perencanaan pembentukan kelompok MHA di desa-desa, beserta pencanangan kawasannya,” ujarnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah geografis tertentu, dengan memiliki sejarah asal-usul, pranata, wilayah adat, hukum adat, serta kekayaan sumber daya alam dan simbol-simbol adat.

Saat ini, Pansus II DPRD Kapuas sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan hak-hak dan perlindungan bagi MHA di Kabupaten Kapuas.