KUALA KAPUAS – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Damkar Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Rabu (29/5/2024).
Ketua Pansus II, Darwandie menyampaikan bahwa tugas DPRD Kapuas untuk mendeteksi hal-hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan,
“Kegiatan Kunker ini sehubungan dengan Raperda Perubahan kedua atas Raperda Nomor 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat, Mikelson Damek, menjelaskan intinya saat ini Satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 lalu ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK provinsi kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya.
“Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya tetap berkoordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis. “Pungkas Mikelson. (DN)

Tinggalkan Balasan