Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud

Namun, dalam perjalanan kasus ini, Kejari hanya menunggu pergerakan dari pihak Bawaslu dalam melanjutkan kasus tersebut.

“Saksi-saksi ini sangat berpotensi (menjadi tersangka) karena disebut disitu bersama-sama, tinggal bagaimana bapak ibu dari Bawaslu melanjutkan persoalan ini,” pungkasnya.

Terkait lima nama saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Eva Nuryana, Salasiah, Santi Susanti, Jondry, Gandi Pardosi, dan Susi Idawati.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palangkaraya beserta Sentra Gakkumdu dari aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka terkait tindak pidana kecurangan pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan dua tersangka penyalahgunaan hak pilih tersebut merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.

”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya di Palangkaraya, Kamis 29 Februari 2024.

Endrawati menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya, kedua tersangka tersebut mengaku mencoblos salah satu caleg DPRD provinsi dan kota.

Selanjutnya, Kejari Palangkaraya telah melakukan eksekusi 2 pelaku kasus kecurangan Pemilu 2024, MRP (21) dan SMH (22) pada hari Jumat 22 Maret 2024.

Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan pada Selasa (19/3) lalu.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page