Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah

Suasana Rakor Strategi Pencapaian Target Pembiayaan FLPP.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini, menurut Tito, merupakan pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Mendagri mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menegaskan program tiga juta rumah sebagai program strategis nasional. “Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Tito.

Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan pemerintah untuk mempercepat realisasi program tersebut, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mencatat, dari total 509 daerah, sebanyak 492 telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Namun, masih ada 17 daerah yang belum menuntaskan regulasi tersebut. Ia menyebutkan daerah-daerah itu secara eksplisit dan meminta media untuk turut mengekspos keterlambatan tersebut.

“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan, kewajiban kepala daerah untuk menjalankan program strategis nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 67 huruf f. Kepala daerah yang tidak melaksanakannya, kata Tito, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian.

“Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan efisiensi birokrasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan sektor swasta.

“Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo manggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” kata Maruarar.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang.

(Sumber:Puspen Kemendagri)

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page