CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam jenis pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini disampaikan Tito dalam acara SPM Awards 2025 yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Enam pelayanan dasar tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan urusan sosial.

“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” ujar Tito.

Ia menekankan pentingnya mengawal proses penganggaran pelayanan dasar sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga masuk ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut dia, Kemendagri secara ketat memantau alokasi anggaran untuk sektor-sektor tersebut dalam setiap reviu APBD.

Dalam pelaksanaannya, Tito menyebut gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memastikan SPM berjalan efektif di tingkat kabupaten/kota. “Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinir enam SPM itu berjalan,” ujarnya.

Kemendagri, kata Tito, telah membangun sistem pengawasan pelaksanaan SPM dengan indikator capaian yang jelas untuk masing-masing daerah. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Pemda yang menunjukkan kinerja baik, dan sanksi bagi yang tidak menjalankan kewajibannya.