CYRUSTIMES, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini, menurut Tito, merupakan pengejawantahan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Mendagri mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menegaskan program tiga juta rumah sebagai program strategis nasional. “Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Tito.

Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan pemerintah untuk mempercepat realisasi program tersebut, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito mencatat, dari total 509 daerah, sebanyak 492 telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Namun, masih ada 17 daerah yang belum menuntaskan regulasi tersebut. Ia menyebutkan daerah-daerah itu secara eksplisit dan meminta media untuk turut mengekspos keterlambatan tersebut.