PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (5/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi komitmen Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat daerah agar bebas dari praktik korupsi.

Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Arbert menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“BMD adalah aset yang harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang baik akan menghindarkan kita dari potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan keuangan daerah,” ungkap Arbert Tombak.

Arbert juga mengingatkan bahwa pengelolaan BMD yang buruk dapat berdampak negatif pada citra pemerintah dan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya komitmen setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan BMD.