PALANGKA RAYA – Banyaknya keluhan masyarakat terkait harga Gas Elpiji 3 kg bersubsidi di Kota Palangka Raya melampaui ketentuan Harga Eceran tertinggi (HET) yang berlaku, membuat Pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pangkalan dan pengecer Gas 3 Kg, yang digelar pada hari Rabu 17 April 2024.

Pemerintah Palangka Raya saat Sidak di Pangkalan dan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi

Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) di dampingi Satpol PP Kota Palangka Raya serta dari PT Pertamina mendatangi salah satu pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Jalan Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.

Dalam sidak tersebut, pemilik pangkalan elpiji bernama Haji Ahmad membantah telah menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas HET yaitu Rp 22 Ribu.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pihaknya meminta masyarakat melaporkan jika mendapati pangkalan elpiji bersubsidi menjual gas 3 kg di atas HET.

Usai menyidak pangkalan elpiji, Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal bersama Satpol PP dan PT Pertamina mendatangi salah satu warung pengecer gas elpiji 3 Kg. Dalam keterangan sang pemilik warung mengaku menjual Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat jauh di atas HET yaitu Rp 37 Ribu dan mendapat gas tersebut dari penyuplai yang tidak diketahui identitasnya.