Khusus tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan Skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB,
“Untuk itu, BKPSDM bertugas memvalidasi data dari Kepala Perangkat Daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan Tenaga non ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji,” tutup Romulus. (dn)
Halaman
