KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial.

Melalui Bapperida Kapuas, pemerintah setempat menggelar sosialisasi tata cara pengajuan usulan Hibah/Bansos melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Selasa, 2 Desember 2025, dibuka oleh Sekretaris Daerah kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut.,M.Si

Usis I. Sangkai, dalam arahannya menegaskan bahwa mulai tahun-tahun mendatang seluruh usulan hibah dan bantuan sosial tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan wajib melalui SIPD.

Kebijakan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta selaras dengan rekomendasi Korsupgah KPK.

“Dengan mengacu pada peraturan dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menerapkan pengajuan Hibah/Bansos melalui SIPD secara bertahap, dimulai pada proses perencanaan dan penganggaran tahun 2027,” ujar Usis.

Ia menjelaskan bahwa setiap usulan hibah atau bansos harus terverifikasi dan tercantum dalam dokumen perencanaan tahunan, seperti RKPD dan Renja perangkat daerah.

“Usulan yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam dokumen penganggaran, baik APBD maupun DPA perangkat daerah,” tambahnya.

SIPD merupakan sistem yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri yang dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih terstruktur, sistematis, dan transparan.

“Sistem ini mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan,” kata Usis.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengajuan Hibah/Bansos melalui SIPD.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan calon penerima hibah maupun bansos, sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih seragam dan akuntabel.

Adapun peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan lembaga sosial dan keagamaan, organisasi olahraga, kelompok seni budaya, serta kelompok masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas.

“Pemanfaatan SIPD diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik karena prosesnya lebih transparan, akuntabel, serta memudahkan monitoring dan evaluasi,” imbuh Saribi.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber dari Bapperida guna memastikan pemahaman peserta sebelum mekanisme baru tersebut mulai diberlakukan pada tahun anggaran berikutnya. (*)