Pemko Palangka Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa, 22 Juli 2025. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama lintas sektor yang digelar di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana B. Aden, serta dihadiri oleh perwakilan BMKG, TNI, Polri, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.
“Sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya adalah lahan gambut yang rentan terbakar saat musim kemarau,” ujar Gloriana dalam sambutannya. Ia menambahkan, Pemkot telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran.
Menurut prakiraan BMKG, Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya akan memasuki musim kemarau mulai Juli, dengan puncak kekeringan diperkirakan terjadi pada Agustus 2025. Gloriana meminta seluruh pihak untuk bersiaga dan melakukan langkah antisipatif sejak dini.
Ia juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih ditemukan di lapangan. “Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga memicu bencana karhutla,” tegasnya.
Melalui status siaga darurat ini, Pemkot mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kabut asap. “Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana karhutla,” tutup Gloriana.
