“Masih banyak data yang tidak bersih, baik karena duplikasi maupun kelengkapan yang kurang. Ini menyulitkan validasi responden,” ujarnya.
Meski demikian, Leonard optimistis seluruh tahapan SPI bisa rampung tepat waktu. Ia meminta ASN merespons tautan survei yang dikirim via WhatsApp secara jujur dan bertanggung jawab, serta menginstruksikan OPD memasang QR Code SPI di area layanan publik.
Sementara itu, Plt. Inspektur Provinsi, Eko Sulistiono, menyebut SPI sebagai refleksi internal lembaga dalam meninjau persepsi publik terhadap budaya kerja dan pengawasan birokrasi. “Hasilnya nanti akan menjadi dasar pembenahan sistem yang lebih etis dan berorientasi pada pelayanan,” kata Eko.
Perwakilan KPK Wilayah III, Fadli Herdian, menambahkan bahwa SPI dirancang untuk membantu instansi pemerintah mengidentifikasi celah risiko dan menyusun langkah perbaikan berbasis data. Ia menegaskan survei ini bukan alat untuk menjatuhkan sanksi, melainkan bentuk fasilitasi teknis.
“Kami harap setiap responden mengisi survei dengan segera. Tingkat partisipasi akan sangat menentukan kualitas data,” ujar Fadli.
Ia menyebut KPK akan memberikan rekomendasi hasil survei kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan integritas birokrasi.
Survei ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan. Upaya ini sejalan dengan semangat “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat” dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan