Pencuri Sawit Berbekal Sabu
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Skenario yang tak terduga terjadi di perkebunan sawit PT Langgeng Makmur Sejahtera, Sabtu pagi 10 Mei lalu. Seorang pencuri kelapa sawit tertangkap basah membawa “bonus” berupa 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,02 gram.
MM demikian inisial pelaku, tengah melarikan diri dengan kendaraan Daihatsu Gran Max tanpa pelat nomor saat petugas keamanan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri menghadangnya. Buah sawit curian memenuhi bak belakang mobilnya.
Namun kejutan sesungguhnya baru dimulai ketika petugas keamanan dari perusahaan sawit menggeledah tubuh MM. Tas pinggang yang melingkar di pinggangnya menyimpan “harta karun” berupa narkotika.
Benang kusut pun mulai terurai. MM sang pencuri sawit mengaku mendapat pasokan sabu dari DN yang tinggal di Sampit. Tim BNN yang turun tangan langsung melakukan pengembangan.
Minggu malam, 11 Mei, DN berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Muchran Ali Gang Wika, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Tak ada perlawanan berarti. DN tampak pasrah ketika diborgol.
“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba bisa menyusup ke sektor manapun, termasuk perkebunan yang jauh dari pusat kota,” ujar Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (27/5/2025).
Kedua tersangka kini dijerat pasal peredaran gelap narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, jauh lebih berat ketimbang sanksi pencurian sawit yang sempat mereka lakukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dan non narkotika dilaporkan ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita