Pendaftaran Caleg DPR 2024 Dibuka Besok, Simak ini Jadwal, Ketentuan dan Syaratnya

Foto: Gedung KPU RI

Editor:Marko
Sumber:detikcom

Cyrustimes.com,Jakarta-KPU mengumumkan pendaftaran caleg DPR 2024. Dikutip dari situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis edaran terkait pencalonan anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu serentak 2024.

Pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu. Berikut serba-serbi soal pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR 2024.

Dikutip dari Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengajuan untuk calon anggota DPR 2024 pada kepengurusan tingkat pusat. Berikut waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran caleg DPR 2024.

Waktu pengajuan:
– Senin, 1 Mei-Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
– Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Tempat pengajuan:
– Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Ketentuan Pendaftaran Caleg DPR 2024

KPU juga menetapkan sejumlah aturan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR 2024. Simak poin-poin di bawah ini.

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Apabila Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, maka pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page