PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) umumkan syarat dan jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah jalur perseorangan.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan terdapat beberapa syarat dan jadwal bagi para calon kepala daerah jalur perseorangan.

Kalteng sendiri terbagi dalam 14 Kabupaten/Kota yang nantinya akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.

Berikut Syarat Minimal Dukungan Para Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Kalteng:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 193.512 dukungan, 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 14 Kabupaten/Kota yakni 1.935.116 orang dan tersebar paling sedikit sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palangka Raya Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 21.143 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 211.423 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 20.052 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 200.520 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.