KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengumumkan dimulainya proses rekrutmen dan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Katingan untuk Tahun 2025.
Seleksi ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 1 Tahun 2025.
Pendaftaran seleksi calon Paskibraka akan dimulai pada 24 Maret hingga 12 April 2025 dan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Transparansi Paskibraka yang dapat diakses di situs resmi https://paskibraka.bpip.go.id.
Pendaftaran ini terbuka untuk pelajar kelas X (sepuluh) SMA/Sederajat dengan rentang usia 16 hingga 18 tahun pada tanggal 17 Agustus 2025, sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Pelajar kelas X dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun pada 17 Agustus 2025.
- Izin tertulis dari Kepala Sekolah dan persetujuan dari orang tua/wali.
- Mengisi dan menandatangani Surat Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka.
- Memiliki nilai akademik minimal berkategori baik.
- Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Memiliki tinggi badan ideal, dengan ketentuan khusus untuk pelajar putra dan putri.
- Tidak memiliki kelainan pada kaki, seperti bentuk kaki O atau X melebihi 5 cm, serta tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot).
Seluruh calon peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan yang mencakup Kartu Keluarga, Surat Izin Kepala Sekolah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali, dan dokumen lainnya melalui aplikasi Transparansi Paskibraka.

Tinggalkan Balasan