KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan memastikan bahwa gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lulus tes tahap pertama atau yang akan mengikuti tes tahap kedua tetap akan dibayarkan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Niko Yendra, dalam wawancara dengan awak media pada Senin siang, 17 Februari 2025, di ruang kerjanya.

Menurut Niko, Pemkab Katingan telah menganggarkan gaji THL untuk tahun 2025 penuh, dan dia meminta agar THL yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Katingan, termasuk tenaga pendidik, tetap menjalankan tugas mereka dengan baik. “Pemkab telah menganggarkan gaji untuk seluruh THL selama satu tahun penuh pada 2025 ini,” ujar Niko.

Terkait dengan THL yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama pada 2024 lalu, Niko mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika NIP PPPK terbit pada bulan Maret 2025, maka THL tersebut akan mulai menerima gaji pertama sebagai PPPK pada bulan yang sama. “Sedangkan gaji THL untuk bulan Januari dan Februari 2025 tetap dibayar,” jelasnya.

Untuk tes PPPK tahap kedua, Niko mengungkapkan bahwa pelaksanaannya diperkirakan akan berlangsung antara Juni hingga Juli 2025, dengan SK penetapan diperkirakan akan diterbitkan pada Agustus 2025. Meskipun demikian, gaji THL tetap dibayarkan hingga penetapan status PPPK. “Apabila penetapan PPPK terjadi di bulan Agustus 2025, gaji THL akan tetap dibayar sampai penetapan tersebut resmi diumumkan,” tambah Niko.