KASONGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan mengadakan rapat asistensi untuk merevisi penyesuaian tarif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Jumat (31/1/2025).

Kepala Bapenda sekaligus Plt Asisten II Setda Katingan, Eka Suryadilaga, memimpin langsung rapat yang merupakan bagian dari program kerja Bapenda dalam dokumen pelaksanaan (DPA) tahun 2025.

“Perda Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu direvisi karena harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Eka Suryadilaga.

Dia menambahkan bahwa tujuan asistensi revisi penyesuaian tarif ini adalah untuk bersama-sama menyusun perubahan terhadap Perda tersebut dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita