Honor Petugas Karhutla Dipersoalkan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Isu pembayaran honor petugas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan di tengah beratnya tugas personel yang berjibaku menghadapi panas, asap, dan risiko kebakaran di lapangan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menegaskan petugas posko dan pemadam darat yang melaksanakan tugas sesuai penugasan tetap menerima honor sebesar Rp150 ribu per orang.
Pernyataan itu sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa petugas tidak mendapatkan honor ataupun hanya menerima Rp100 ribu.
“Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan,” kata Agustan sebagaimana diberitakan Bima Raya, Jumat (2/10/2026).
Dishut Tegaskan Tidak Ada Potongan
Agustan juga menegaskan nilai honor yang berlaku sebesar Rp150 ribu dan tidak mengalami pemotongan.
“Besaran honor yang kami berikan adalah Rp150 ribu, bukan Rp100 ribu. Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun,” ujarnya.
Meski demikian, dalam keterangan yang dipublikasikan tersebut belum dijelaskan secara rinci apakah nilai Rp150 ribu dihitung per hari, per kegiatan, atau per penugasan.
Rincian itu penting untuk memperjelas skema pembayaran dan mencegah perbedaan persepsi di kalangan petugas maupun relawan.
Petugas Hadapi Panas, Asap dan Risiko Kebakaran
Menurut Agustan, petugas lapangan menghadapi kondisi kerja yang berat, mulai dari paparan panas dan asap hingga risiko langsung saat melakukan pemadaman.
Dishut Kalteng mencatat personel pemadam darat dan relawan terlibat dalam sejumlah tahapan penanganan karhutla, mulai dari pemadaman, pembatasan penjalaran api hingga pendinginan lokasi kebakaran.
Aktivitas pemadaman sendiri masih berlangsung di berbagai wilayah Kalteng. Data Dishut mencatat hingga awal September 2026 terdapat ratusan kegiatan pemadaman dengan luasan ratusan hektare. Pada 6 September, misalnya, tercatat secara kumulatif 744 titik kegiatan pemadaman dengan luas 286,73 hektare.
Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla 2026 selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Transparansi Pembayaran Jadi Penting
Di tengah tingginya intensitas penanganan kebakaran, kejelasan mengenai mekanisme honor menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Dishut meminta masyarakat maupun relawan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila menemukan persoalan terkait pembayaran honor.
Agustan menegaskan pemerintah tetap menghargai kerja petugas dan relawan yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla di Kalteng.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan