Pendeta Nadi Kodun Bela Hak Peladang Dayak
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Proses hukum terhadap dua peladang tradisional di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mendapat perhatian.
Pdm. Nadi Kodun, S.Th., pendeta muda Gereja Gais Gideon Kalimantan Tengah, menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara yang menjerat Subarno dan Yadi terkait dugaan pembakaran lahan.
Menurut Nadi, penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu tetap memperhatikan aspek kemanusiaan sekaligus tradisi masyarakat adat Dayak dalam mengelola lahan secara turun-temurun.
Ia mengaku tersentuh setelah melihat seorang anak menangis dan memohon keringanan bagi ayahnya yang tengah menjalani proses hukum akibat aktivitas berladang.
“Hati kami tersayat dan merasa sangat prihatin ketika melihat kenyataan seorang anak harus bersimpuh dan menangis, memohon belas kasihan serta keringanan bagi ayahnya yang tengah menghadapi proses hukum akibat aktivitas berladang,” kata Nadi.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan hukum formal, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan dan kehidupan masyarakat yang tumbuh bersama adat serta budaya di Bumi Tambun Bungai.
Minta Kearifan Lokal Dayak Jadi Pertimbangan
Nadi mengatakan aktivitas berladang memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan sebagian masyarakat adat Dayak.
Praktik tersebut, menurut dia, memiliki tata cara yang diwariskan dari generasi ke generasi, termasuk pengaturan saat membuka dan mengelola lahan.
“Orang Dayak itu punya cara sendiri ketika membuka lahan. Mereka tidak sembarang, ada petuah dan tata caranya. Jadi sangat disayangkan apabila cara masyarakat adat membuka lahan secara tradisional langsung disamakan dengan pelaku karhutla,” tegas Nadi.
Ia menilai penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi konteks sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat yang menjalankan kegiatan perladangan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang terhadap kearifan lokal dalam ketentuan larangan pembakaran lahan.
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) mengatur bahwa kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal dengan kewajiban adanya sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
Di Kalteng, aturan daerah juga mengenal mekanisme pembukaan dan pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat melalui pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah persyaratan.
Namun, apakah tindakan dalam suatu perkara memenuhi seluruh unsur dan persyaratan kearifan lokal tersebut tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Dua Peladang Hayaping Jalani Proses Hukum
Subarno dan Yadi merupakan warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Keduanya ditangkap dan ditahan pada Minggu, 20 September 2026 dalam perkara dugaan pembakaran lahan yang ditangani Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim).
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat adat dan organisasi lingkungan hidup.
Masyarakat setempat menyatakan aktivitas yang dilakukan keduanya merupakan bagian dari perladangan tradisional. Sejumlah pihak juga menyebut proses pembakaran dilakukan dengan mekanisme pengendalian api.
Sementara itu, kepolisian menyatakan penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan laporan, fakta lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, status hukum dan konstruksi perkara terhadap kedua warga tersebut tetap berada dalam proses penegakan hukum.
Dorong Dialog Tokoh Adat, Agama dan Pemerintah
Nadi berharap aparat penegak hukum membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, dialog penting agar penanganan perkara tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga memahami tata kehidupan dan praktik tradisional masyarakat Dayak.
“Harapan saya selaku anak muda dan juga pemuka agama, aparat penegak hukum dapat berdialog dengan masyarakat adat dan tokoh-tokoh. Orang Dayak memiliki cara dan kearifan lokal sendiri dalam membuka lahan,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil sekaligus tetap menghormati nilai kemanusiaan.
Nadi juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla merupakan kepentingan bersama. Namun, upaya tersebut menurutnya perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat adat dan praktik kearifan lokal yang memang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum tentu diperlukan, tetapi keadilan juga harus hadir. Jangan sampai tradisi yang diwariskan turun-temurun langsung dipandang sebagai kejahatan tanpa melihat bagaimana tata cara dan konteksnya,” pungkasnya.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Tinggalkan Balasan