CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dua mantan Kapolres Barito Selatan (Barsel) berinisial DF dan WK disebut terlibat praktik pemerasan dalam kasus korupsi pembangunan ruang operasi RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok yang menjerat sang mantan Direktur, dr. Leonardus Panangian Lubis.
Kamarudin Simanjuntak, pengacara dr. Leo, mengungkapkan hal tersebut sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025). Menurut Kamarudin, kedua eks kapolres yang menjabat pada periode 2017-2019 tersebut masing-masing menerima uang Rp100 juta dari kliennya.
“Janji mereka, jika permintaan dituruti, nanti penyidik akan menghentikan kasus dengan alasan kurang bukti alias laporan abal-abal,” ungkap Kamarudin, menirukan pernyataan kedua eks kapolres tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, permintaan uang tersebut disampaikan dengan imbalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Kamarudin mengungkapkan, setiap kali terjadi pergantian kapolres, dr. Leo kembali diminta uang dengan dalih sama.
“Bahkan sampai sekarang, setelah dr. Leo lepas jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit pada tahun 2021, di tahun 2022-2023 dia masih dipanggil-panggil terus, dan baru ditangkap serta dijadikan tersangka di tahun 2024,” jelasnya.
Kamarudin mempertanyakan proses penanganan kasus yang menurutnya tidak wajar. Ia menyebut bahwa kasus ini telah diselidiki sejak 2017, bahkan sebelum proyek pembangunan ruang operasi RSJS Buntok dimulai. “Coba kalian pikir, kalau memang ada tindak pidana korupsi, kok penyidikannya sampai 8 tahun?” ujarnya dengan nada heran.
